Warga Tanjung Lasa Putussibau Tolak Keberadaan PT ASK, Kades Sebut Miskomunikasi
Hanafi menjelaskan, patok yang terpasang sudah banyak, akan tetapi sudah dicabut pemilik lahan sebanyak 6 patok.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sejumlah warga Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menolak dengan adanya PT Anisa Surya Kencana (ASK), yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Diketahui bersama bahwa, perusahaan Anisa Surya Kencana bergerak di bidang karbon, yang saat ini masih beroperasi, namun beberapa masyarakat menolak atas keberadaannya, karena perusahaan dianggap tidak pernah sosialisasi pada saat pemasangan patok lahan milik warga tersebut.
Seorang Warga Tanjung Lasa, Hanafi menyampaikan, awalnya sebagai pemilik lahan, yang menjadi proyek karbon tersebut, tidak mengetahui kalau lahan sudah dipatok pihak perusahaan.
"Maka kami merasa terkejut, tiba-tiba lahan kami dipatok pihak perusahaan untuk dijadikan proyek karbon mereka, tanpa ada sosialisasi di desa itu sendiri," ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025.
• Pemkab Kapuas Hulu Akan Segera Serahkan SK P3K Tahap Kedua
Hanafi menjelaskan, patok yang terpasang sudah banyak, akan tetapi sudah dicabut pemilik lahan sebanyak 6 patok.
"Jadi lahan warga yanga sudah dipatok mencapai kurang lebih 40 orang," ucapnya.
Menurutnya, keberadaan PT ASK tersebut di wilayah Desa Tanjung Lasa, hanya untuk menjual karbon, dan hanya untuk paru-paru dunia, tapi tidak memikirkan paru-paru masyarakat itu sendiri.
"Kalau kita lihat keberadaan PT ASK di Desa Tanjung Lasa, hanya modus saja untuk menjalankan proyek terselubung mereka mengambil karbon. Maka dari itu kami berharap, agar PT ASK dapat dikeluarkan izinnya dari lahan kami yang sudah dipatok," ungkapnya.
Miskomunikasi 
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Stevanus Steven, menyatakan, persoalan patok batas yang dilakukan PT ASK dilahan warganya tersebut, adalah bentuk kesalahpahaman atau miskomunikasi.
"Intinya masyarakat yang lahannya dipatok itu belum paham maksud dan tujuan dari PT ASK memasang patok tersebut. Jadi patok yang dipasang oleh perusahaan dilahan warga itu sebenarnya sudah izin ke desa. Lagi pula lahan ASK itu bukan hanya ada dilahan warga, tetapi juga ada lahan agro Forestry," ujarnya.
Dijelaskan Kades, lahan yang dipatok oleh PT ASK itu bertujuan untuk identifikasi lahan saja, bukan berarti mereka mengambil lahan warga.
“Jadi perusahaan itu hanya ingin mencari kejelasan saja dalam identifikasi lahan tersebut. Dimana lahan warga yang masuk kedalam perijinan milik PT ASK, jadi bukan perusahaan ambil lahan warga, patok itu hanya sebagai tanda saja bahwa lahan warga ada masuk dalam areal perijinan PT ASK," ucapnya.
Kades menyampaikan, keberadaan PT ASK di wilayah Desa Tanjung Lasa, sejak tahun 2022, dimana perusahaan ini bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat dan kelestarian hutan. Perusahaan ini juga masuk ke desa ini sudah izin dan masyarakat pun menerima.
“Jadi program yang sudah diberikan PT ASK selama ini adalah pemberdayaan masyarakat seperti pemberian ayam peternak kepada kelompok masyarakat, bantuan perkebunan jagung, membantu pembakaran lahan tanpa bakar, bantuan APAR, kemudian warga setempat diberikan lapangan pekerjaan dan masih banyak lainnya. Tapi kalau saya lihat dalam persoalan ini ada kecemburuan sosial, ” ungkapnya.
Bukan Patok PT ASK
Terpisah, General Manager Putussibau Branch PT Annisa Surya Kencana, Agung Budi Prahargiyo menyampaikan pihaknya menghargai dan memahami aspirasi masyarakat Desa Tanjung Lasa, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Sejak menerima mandat pemerintah (izin PBPH SK.965/MENLHK/SETJEN/HPL.0/10/2021), komitmen utama kami adalah untuk mendukung mitigasi dampak perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, dan kelestarian keanekaragaman hayati," ujarnya.
Menanggapi beberapa hal yang menjadi perhatian, Agung mengatakan bahwa proses tata batas adalah kegiatan yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemegang ijin PBPH yang pihaknya laksanakan secara transparan dan partisipatif melalui Panitia Tata Batas.
"Panitia ini beranggotakan perwakilan Pemerintah Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan/ instansi terkait dan kecamatan, sehingga setiap masukan dan temuan di lapangan, termasuk ketidaksesuaian, dapat disampaikan melalui Panitia untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, patok batas yang fotonya diperlihatkan ke perusahaan bukanlah patok batas PT ASK, melainkan patok batas kawasan hutan negara yang merupakan wewenang Kementerian Kehutanan.
Agung juga menyinggung terkait proyek karbon dalam teminologi kehutanan merupakan bagian dari jasa lingkungan dengan mengacu kepada regulasi yang berlaku, hingga saat ini PT ASK belum memulai perdagangan karbon.
“Aktivitas yang telah dilakukan sejak 2022 adalah tahap persiapan proyek, yang mana ini lebih pada pengambilan data lapangan, analisa dan sosialisasi awal," ujarnya.
Agung menjelaskan, bahwa di bulan September 2025, PT ASK baru mendaftarkan proyek karbon pada registry Verra dengan menerapkan dua standar yaitu Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community, and Biodiversity (CCB), ini untuk memastikan proyek akan memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi iklim, masyarakat serta keanekaragaman hayati.
"Hingga saat ini, PT ASK telah melakukan sosialisasi tentang proyek karbon di 11 desa, dan akan melanjutkan di 3 desa lainnya. Sehingga masih diperlukan beberapa tahap selanjutnya agar PT ASK dapat melakukan perdagangan karbon," ucapnya.
Meskipun proyek karbon belum berjalan kata Agung, komitmen pihaknya terhadap masyarakat telah mulai dijalankan.
Beberapa program yang telah dan sedang berjalan adalah pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
“Kami memfasilitasi kelompok masyarakat di 8 dari 14 Desa di sekitar wilayah kerja yang telah menandatangani MoU. Kegiatan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat ini diimplementasikan melalui pengembangan usaha berbasis masyarakat (budidaya ayam petelur, peternakan ayam pedaging, pertanian jagung dan lain-lain), pengembangan kapasitas dan penjajakan pasar untuk hasil usaha kelompok kerja masyarakat. Sejalan dengan misi mitigasi dampak perubahan iklim, kami juga memfasilitasi plot demonstrasi pertanian tanpa bakar," ujarnya.
Sambung Agung, program lainnya yakni prioritas tenaga kerja lokal. Menurutnya 33 dari 46 staf ASK yang berkantor di Putussibau adalah putra-putri terbaik Kapuas Hulu.
Selain itu, pihaknya secara rutin melibatkan warga dari desa-desa sekitar dalam kegiatan operasional.
Kemudian membantu masyarakat dalam bidang kesehatan melalui fogging nyamuk DBD dan pendidikan melalui pemberian alat tulis kepada siswa di beberapa desa.
“PT Annisa Surya Kencana percaya bahwa keberhasilan proyek dan keberlangsungan perusahaan hanya dapat tercapai melalui kolaborasi yang erat dan saling percaya dengan masyarakat. PT ASK senantiasa terbuka untuk berdialog secara konstruktif demi masa depan yang lestari dan sejahtera," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pemkab Sintang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 97 Tahun 2025 di GOR Apang Semangai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Sosialisasi HKI bagi Civitas Akademika Universitas Kapuas Sintang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bupati Ontot Buka Festival Budaya Paguyuban Pasundan Kabupaten Sanggau Meungkeut Kadeudeuh VI | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gubernur Kalbar Ajak Pemuda Terus Jaga Persatuan dan Raih Prestasi di Hari Sumpah Pemuda ke-97 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinergi Pelindungan KI dalam Pemajuan Kebudayaan Kalimantan Barat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TOLAK-PERUSAHAAN234rwe.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.