RN Ditangkap! Polisi Beberkan Peran Pasangan Dalam Kejahatan dan Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

RN melakukan aksinya di Restoran Almas, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BARANG BUKTI - Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah (tengah) saat menunjukkan barang bukti curian berupa laptop saat konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam kasus ini polisi menangkap RN dan kekasihnya yang terlibat dalam aksi pencurian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RN.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Unit Opsnal.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif dan pada 9 Oktober 2025 berhasil mengamankan pelaku berinisial RN"

Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKP Inayatun dalam konferensi pers di Mapolsek Pontianak Selatan, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Kronologi Pencurian:

Dari pemeriksaan, diketahui RN melakukan aksinya di Restoran Almas, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan.

Saat melintas di lokasi, RN melihat lampu restoran masih menyala.

Ia kemudian mencongkel pintu, masuk ke dalam bangunan, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

Baca juga: MAHASISWA Poltesa Sambas Tewas Tragis! Laka Maut, Truk Seret Puluhan Meter Motor Korban

Barang curian yang dibawa kabur RN meliputi:

1 unit laptop

3 unit tablet

Sejumlah uang tunai di meja kasir

"Pelaku mengambil satu unit laptop, tiga buah tablet, dan sejumlah uang tunai yang berada di meja kasir," jelas  AKP Inayatun.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Namun, uang hasil penjualan barang curian justru digunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku menjual tiga unit tablet itu seharga Rp500 ribu per unit melalui pacarnya berinisial DN,” jelas Kapolsek.

Baca juga: TERUNGKAP! Pasangan Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa hingga Dikerumuni Semut Rang-Rang

Peran Pacar Pelaku

DN berperan sebagai perantara penjualan barang curian.

Ia menawarkan tablet hasil curian tersebut kepada calon pembeli di kawasan Beting dan GOR.

Dari hasil penyelidikan, DN juga ditetapkan sebagai tersangka.

“DN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas AKP Inayatun.

Sementara RN ditahan di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan RN di lokasi lain. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved