Koperasi Desa Merah Putih di Kapuas Hulu Belum Berjalan, Ini Penyebabnya
Andi juga memastikan, pihaknya tidak menolak dengan adanya Koperasi Merah Putih, karena programnya sangat bagus, cuma harus berhati-hati
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, hingga saat ini belum berjalan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut terjadi dikarenakan kepala desa takut untuk mengajukan anggaran ke perbankan, sebab 30 persen pagu anggaran dana desa, bakal dipakai untuk pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih tersebut, jika gagal bayar angsuran.
Pengembalian pinjaman tersebut, apabila gagal, telah diatur dala Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Andi menyampaikan alasan hingga saat ini koperasi merah putih belum melakukan pengajuan anggaran, dikarenakan masih takut gagal, sebab belum ada pendampingan teknis dari pihak terkait, bagaimana pengelolaan keporasi yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
• Memastikan Keselarasan Visi Misi Bupati, BAPPEDA Kapuas Hulu Verifikasi Renstra 2025-2029
"Ditambah lagi kalau gagal dalam pengelolaan, dan tidak mampu bayar angsuran ke bank, maka dana desa akan dipotong sebesar 30 persen, sehingga harus berhati-hati," ujarnya, Selasa 7 Oktober 2025.
Andi juga memastikan, pihaknya tidak menolak dengan adanya Koperasi Merah Putih, karena programnya sangat bagus, cuma harus berhati-hati, sementara belum ada pendampingan secara khusus dari pihak terkait.
"Saat ini proses Koperasi Merah Putih baru sampai administrasi, seperti badan hukum, NPWP, dan termasuk Nomor Induk Berusaha, sesuai dengan usaha yang akan kita jalankan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Abang Agus, menyampaikan hal yang sama hingga sekarang koperasi merah putih di desanya belum mengajukan anggaran ke bank.
"Kami belum mengajukan anggaran ke bank, karena tidak terima Dana Desa menjadi jaminan dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, karena kalau harus dipotong, mau jadi apa desa, sebab dari dana desa untuk kepentingan desa itu sendiri," ujarnya.
Menurutnya, aturan koperasi merah putih sangat sulit, sehingga menyulitkan kepala desa itu sendiri. Apa lagi dana desa sudah di atur pemerintah pusat semua.
"Sudah tidak ada lagi kebijakan kepala desa dalam pengelolaan keuangan dana desa," ungkapnya.
Kepala Desa Badau, Kecamatan Badau, Sukimin, juga mengakui belum mengajukan anggaran koperasi merah putih ke bank, karena menolak dana desa jadi jaminan.
"Jadi kami merasa sangat keberatan, jika dana desa menjadi jaminan dalam pengelolaan Koperasi merah putih ini, karena pembangunan yang kita usul dengan warga akan terpangkas," ujarnya.
Sukimin menyatakan, jangan pangkas anggaran desa, kalau memang diharuskan ada Koperasi Merah Putih di desa, dimana pemerintah pusat menganggarkan dana Koperasi Merah Putih di luar dana desa.
"Biarkan dana desa berjalan seperti biasa, mengingat kami di desa juga serba terbatas," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Koperasi Desa Merah Putih
Kecamatan Embaloh Hilir
Koperasi Merah Putih
Kapuas Hulu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 7 Oktober 2025
Memastikan Keselarasan Visi Misi Bupati, BAPPEDA Kapuas Hulu Verifikasi Renstra 2025-2029 |
![]() |
---|
Wali Kota Singkawang Ajak Masyarakat Bersiap untuk Natal, Cap Go Meh, dan Ramadan Fair 2026 |
![]() |
---|
Masyarakat Larungkan Rentera Pelita Harapan Terangi di Sungai Singkawang |
![]() |
---|
Mooncake Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM Singkawang |
![]() |
---|
Wali Kota Tjhai Chui Mie Tutup Festival Moon Cake 2025 Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.