Kejari Sambas Musnahkan Barang Bukti Perkara Berupa Bom dan Bahan Peledak

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan menyerahkan kepada Sat Brimob Polda Kalbar Detasemen Gegana," katanya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kajari Sambas Daniel De Rozari bersama jajaran Kejari Sambas melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu berupa bom ikan dan bahan peledak, Kamis 2 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah barang bukti berupa bom dan bahan peledak dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, Kalimantan Barat, dengan cara dilarutkan dan dibakar, Kamis 2 Oktober 2025.

Selain itu pemusnahan bahan peledak juga dilakukan dengan dihancurkan, dibuang dan dihancurkan sehingga tidak dapat lagi digunakan lagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil penindakan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Daniel De Rozari melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sambas Muhammad Bayu mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kejari Sambas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan didalam air dan atau dibakar dan atau dihancurkan dan atau dibuang atau dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Muhammad Bayu.

Dia merincikan, pemusnahan barang bukti sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 298/PID.B/LH/2023/PT PTK tanggal 12 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor : PRINT-1309/O.1.17/Eku.3/11/2022 tanggal 16 November 2023.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 298/PID.B/LH/2023/PT PTK tanggal 12 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor : PRINT-1309/O.1.17/Eku.3/11/2022 tanggal 16 November 2023," ucapnya.

Baca juga: Telan 11,5 Miliar, Warga KP Keramat Sambas Senang Proyek Jalan Desa Dibangun Pemkab

Dia menyebutkan, atas nama terpidana Anto Bin Mungkin yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupan50 buah sumbu terpasang Detonator, kurang lebih 1 ons Trinitrotoluene (TNT), 2 kotak korek api kayu, 7 jerigen 2 liter Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO), 8 botol Ammonium Nitrat dan Fuel Oil (ANFO).

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan menyerahkan kepada Sat Brimob Polda Kalbar Detasemen Gegana," ujarnya.

Dia melanjutkan, kedua berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sambas No. 12/Pid.Sus/2024/PN Sbs tanggal 26 Maret 2024 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor : PRINT-269/O.1.17/Eku.3/04/2024 tanggal 04 April 2024, atas nama Terpidana Meriyandi Bin Amisli.

Dia menambahkan, amarnya memutuskan atau memerintahkan barang bukti berupa 3 buah sumbu detonator, 1 botol bubuk Trinitrotoluena (TNT) dengan berat kurang lebih 3 ons, 3 botol pupuk Amonium Nitrat Full Oil (ANFO) dengan jumlah berat ± 1,9 kilogram, 1 buah korek api gas.

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan menyerahkan kepada Sat Brimob Polda Kalbar Detasemen Gegana," katanya.

Selanjutnya, kata Muhammad Bayu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi No. 277/PID.SUS/2025/PT PTK tanggal 10 Juni 2025 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor : PRINT-997/O.1.17/Eku.3/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

"Atas nama Terpidana Syamsurizon Alias Izon Bin Zubir yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa 2 buah jeriken 5 liter campuran solar dan pupuk 5 buah sumbu yang sudah dirakit, dan lainnya Dirampas untuk dimusnahkan.

"2 buah jeriken 5 liter campuran solar dan pupuk 5 buah sumbu yang sudah dirakit, 49 buah sumbu yang belum dirakit, 6 buah detonator, 1 kantong Trinitrotoluena berbentuk bongkahan, 1 kantong Trinitrotoluena berbentuk serbuk, 1 set alat perakit sumbu. 4 buah botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, 1 buah botol plastik bening berisi trinitrotoluena siap pakai, dirampas untuk dimusnahkan," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved