Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sanggau Gelar Pendampingan Hukum
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan tanggapan serta solusi langsung atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi kepatuhan badan usaha, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 25 September 2025.
Kegiatan ini mengundang sebanyak 57 badan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau, yang tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja, membayar iuran secara rutin, serta menjelaskan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau, Syarifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong badan usaha untuk lebih memahami dan menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap badan usaha memahami tanggung jawab hukumnya, sekaligus mengetahui manfaat besar yang bisa didapat pekerja mereka melalui program BPJS Ketenagakerjaan,”katanya, Jumat 26 September 2025.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Fauzy Marasabessy menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta melakukan langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran iuran.
“Kepatuhan terhadap pembayaran iuran merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja. Kami siap mendampingi dan memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut,”tegasnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Beberapa perwakilan perusahaan menyampaikan kendala teknis dan administratif yang mereka hadapi, seperti proses pendaftaran dan mekanisme pembayaran.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan tanggapan serta solusi langsung atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
• Pekerja Transportasi Online Dianggap Pekerjaan Utama yang Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasi dan pendampingan hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Sanggau terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sanggau berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih taat hukum, adil, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh pekerja, sekaligus mendukung stabilitas dunia usaha di daerah.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Ketua Komisi II DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada Terhadap Terjadinya Batingsor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPBD Sanggau Laksanakan FGD Terkait Peningkatan Indeks Ketahanan Daerah Tahun 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wujud Nyata Kepedulian Kendalikan Inflasi, Polres Sanggau Gelar Gerakan Pangan Murah di Sui Kosak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ratusan Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah Polsek Mukok | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hujan Deras Disertai Angin Kencang Akibatkan Sejumlah Bangunan di Sanggau Alami Kerusakan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pENDAMPINGANHUKUM.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.