TAMPANG 3 Pengedar Narkoba Mempawah Hilir, Tak Berkutik Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1,11 gram sabu dari tersangka H, 1,23 gram dari tersangka R, serta 0,68 gram dari tersangka HR.

Penulis: Ramadhan | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berinisial H, R, dan HR berhasil diamankan di Kecamatan Mempawah Hilir, Senin 22 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, R, dan HR di Kecamatan Mempawah Hilir, Senin 22 September 2025.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, menuturkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu"

"Hasilnya, benar saja, di lokasi kami dapati ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 3,02 gram,” ungkap Iptu Agus saat memberikan keterangan, Selasa 23 September 2025 pagi.

Baca juga: BEJAT! Dukun Cabul di Kubu Raya Gagahi Remaja 17 Tahun, M: Namanya Juga Laki-laki Pasti Mau

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1,11 gram sabu dari tersangka H, 1,23 gram dari tersangka R, serta 0,68 gram dari tersangka HR.

Lebih jauh, Iptu Agus mengungkap bahwa salah satu tersangka yakni H merupakan residivis kasus narkoba.

“Adanya residivis dalam kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius"

Baca juga: MAUT di Kebun Alpukat Singkawang: Dua Warga Tewas Kesetrum Lalu Dikubur & Polisi Tetapkan Tersangka

"Kami akan terus memperketat pengawasan agar jaringan peredaran tidak semakin meluas,” tegasnya.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mempawah bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Baca juga: Pangdam XII/Tpr Jenguk Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI, Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum Pelaku 

Selain itu, Iptu Agus juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini"

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved