Kasus Korupsi Dana Desa Tebas Kuala Tersangka HS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Amirudin mengatakan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang tersangka HS.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KASUS KORUPSI - Tersangka kasus dugaan korupsi HS (baju merah) saat diserahkan ke Kejari Sambas, Selasa 16 September 2025. Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirudin bilang, kasus itu masuk ke tahap dua di Kejari Sambas dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret HS, Kepala Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Jumat 19 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Amirudin, membenarkan pihaknya telah melimpahkan kasus korupsi HS ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada hari Kamis tanggal 18 September 2025," ujar Amirudin.

Amirudin mengatakan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidang tersangka HS.

INTI Kalbar Beri Bantuan 1 Ton Beras untuk Warga Sambas 2025 Lewat Baksos Kodaeral XII

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan hari sidang," katanya menambahkan.

Sebelumnya Kejari Sambas telah menerima tahap 2 perkara dugaan korupsi Dana Desa Tebas Kuala, Selasa, 16 September 2025.

"Kejaksaan Negeri Sambas menerima tahap 2 perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Tebas Kuala," ucap Amirudin.

Amirudin bilang, Kejari Sambas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sambas.

"Tersangka HS, mantan Kepala Desa Tebas Kuala, diduga melakukan penyelewengan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 655.000.000 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas," terangnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved