Sambas Dalam Data
DAFTAR 6 Anggota DPRD Sambas Wilayah Pemilihan Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang
Keenam nama tersebut menjalani proses pelantikan Anggota DPRD tersebut dilakukan pada Senin 9 September 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 5
Dapil 5 di DPRD Kabupaten Sambas meliputi daerah pemilihan Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang
Terdapat 6 Kursi Anggota DPRD dari Dapil Sambas 4
Kabupaten Sambas saat ini memiliki 45 Anggota DPRD.
Pada Periode 2024-2029 Masing-masing partai hanya memiliki satu kursi.
Keenam Partai yang ada dapil 5 Sambas yakni Gerindra, PAN, Golkar, PKS Partai Nasdem dan Demokrat
Keenam nama tersebut menjalani proses pelantikan Anggota DPRD tersebut dilakukan pada Senin 9 September 2024.
• Pemkab Sambas Launching 3 Aplikasi Inovasi Layanan Publik, SI-PASMINUMMAS , DEMANSI dan SIMANJA
Dibawah ini Nama dan Partai Anggota DPRD Sambas 5
Dapil Sambas 5 ( Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang)
Gerindra – H. Asmuli
Golkar – H. Suryadi
Nasdem – H. Thohir
PKS – Suprajeni
PAN – Anton Julius
Demokrat – Sur'in
Besaran Tunjang reses DPRD Kabupaten Sambas.
Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah Kabupaten Sambas dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara Kabupaten Sambas dan dikelompokkan dalam 3 yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dikelompokkan dalam kategori sedang.
• Pemkab Sambas Launching 3 Aplikasi Inovasi Layanan Publik, SI-PASMINUMMAS , DEMANSI dan SIMANJA
Besaran tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 5 kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Sambas yaitu sebesar Rp. 10.500.000,00 per orang untuk 1 kali reses.
Besaran tunjangan reses dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
Sambas Dalam Data
DPRD Sambas
Dapi Kecamatan Jawai
Kecamatan Jawai Selatan
Kecamatan Tekarang
Anggota DPRD
13 SMP Swasta dan Negeri di Kecamatan Teluk Keramat Lengkap Status Akreditasi Setiap Sekolah |
![]() |
---|
STATUS Akreditas SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas |
![]() |
---|
DAFTAR 6 Madrasah Ibtidaiyah Lengkap Alamat dan Status Akreditas di Kecamatan Sambas |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 7 Anggota DPRD Sambas Periode 2024-2029 Wilayah Pemilihan Teluk Keramat dan Tangaran |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029 Wilayah Pemilihan Kecamatan Pemangkat dan Semparuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.