Verifikasi Data ke OPD, Pemkab Sambas Perjuangkan Nasib Honorer Jadi P3K Paruh Waktu
"Kita sudah menyampaikan permohonan perpanjangan ke Kemenpanrb.Terkait dengan penganggaran bersumber dari APBD," ucap Agri Arisa
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas mengajukan permohonan perpanjangan usulan perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, Jumat 5 September 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas Agri Arisa benarkan Pemkab telah lakukan pengusulan tenaga honorer menjadi P3K ke pemerintah pusat.
"Kita sudah menyampaikan permohonan perpanjangan ke Kemenpanrb.Terkait dengan penganggaran bersumber dari APBD," ucap Agri Arisa, Jumat 5 September 2025.
Agri mengatakan, skema penggajian P3K paruh waktu akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sambas sebab status mereka tak lagi honorer.
• Dinas Kesehatan Sambas Catat 2 Kasus Campak Rentang Januari-Agustus 2025
"Penggajian untuk PPPK paruh waktu dibebankan pada APBD Sambas karena statusnya bukan lagi tenaga honorer seperti guru yang sebelumnya dibiayai melalui dana BOS," katanya.
Pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke perangkat daerah masing-masing untuk memberikan kepastian aktif atau tidaknya tenaga non ASN tersebut.
"Selanjutnya terhadap pengusulan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu tetap akan dilakukan verifikasi ulang ke perangkat daerah masing-masing," jelasnya.
Hal ini dilakukan, jelas dia, agar memberikan kepastian terkait dengan keadaan terkini apakah pegawai non ASN tersebut masih aktif bekerja atau tidak aktif karena meninggal dunia atau berhenti.
Sementara itu honorer kategori R4 yang akan diajukan P3K masih dalam pengusulan termasuk dalam perpanjangan waktu.
"Untuk R4 saat ini dalam pengusulan, sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pengusulan PPPK paruh waktu," jelasnya.
Setelah semua usulan kebutuhan terdata maka akan terbit keputusan pernyataan atas pertanggungjawaban P3K yang terlampir dalam SPTJM.
"Nanti kalau semua usulan kebutuhan telah terinput dalam sistem perencanaan kebutuhan sebagaimana yang tertera dalam surat, secara otomatis dalam sistem akan mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," terangnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PPPK Paruh Waktu
Pemkab Sambas
BKPSDMAD Sambas
Agri Arisa
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 5 September 2025
Pemkab Ketapang Raih Tiga Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 |
![]() |
---|
Jarak 400 KM, Sampel MBG Pemicu Keracunan Siswa SD di Kayong Utara Dikirim ke BPOM Pontianak |
![]() |
---|
Sosok Arif Joni Prasetyo Anggota DPRD yang Tegas Minta BGN Bertindak di Kalbar |
![]() |
---|
Update Kasus Keracunan Akibat MBG di Kalbar Bertambah, Terbaru di Simpang Hilir Akibat Makanan Basi |
![]() |
---|
28 KK di Pontianak Alami Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.