Tips & Trik

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online, Kini Terintegrasi dengan NIK

Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan kewajiban perpajakan.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
www.pajak.go.id/coretaxdjp
CEK NPWP-Tangkap layar laman Coretax DJP yang diunggah Rabu (6/5/2026). Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dandapat dilakukan di Coretax DJP. 

5. Pada halaman utama Anda akan melihat NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK

Cara Pemadanan NIK-NPWP

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu "profil", masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "ubah profil".

4. Logout/ keluar dari menu profil

5. Selesai.

Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase.

Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak".

Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.
Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif

Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa:

  • NPWP
  • Nama
  • NIK pada KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Cara  mengaktifkan NPWP tidak aktif secara online:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
  • Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak, di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor ponsel
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Jika sudah klik "Connect"
  • Selanjutnya, wajib pajak akan menunggu balasan chat dari petugas pajak
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut.
  • Wajib pajak juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut
  • Wajib pajak akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya
  • Jika sudah, permohonan akan diproses petugas pajak.

Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan pengaktifan NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 


 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved