Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Uray Abadi Pembunuh Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati

Tersangka pembunuh Rafa Fauzan, Uray Abadi resmi dijatuhi vonis mati pada Senin 17 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina/Istimewa
KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang. 

Dimana aparat menemukan, pada lapangan kondisi para terdakwa atau pekerja masih beroperasi atau mesin PETI kondisi hidup. 

Hasil dari penangkapan tersebut, Kepolisian menyita dua unit mesin dompen PETI, peralon, timbangan emas, merkuri, dan termasuk mengamankan pekerja sejumlah 5 orang terdakwa yaitu, ML, AR, WN, FD, dan AR. Diantaranya adalah mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu.

Baca Selengkapnya

4). Uang Negara Dinkes Kapuas Hulu Hilang, Polisi Panggil Pihak Bank

BERIKAN SAMBUTAN - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, saat memberikan sambutan dalam gelar upacara operasi Zebra Kapuas 2025, di Mapolres Kapuas Hulu, Senin 17 November 2025. 
BERIKAN SAMBUTAN - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, saat memberikan sambutan dalam gelar upacara operasi Zebra Kapuas 2025, di Mapolres Kapuas Hulu, Senin 17 November 2025. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Perkembangan kasus hilangnya uang negara milik Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, sebesar kurang lebih Rp 500 juta, Polres Kapuas Hulu telah memanggil pihak perbankan yaitu Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan, pihak korban dan saksi dari dinas kesehatan, sudah memberikan keterangan atas kasus tersebut. 

"Pihak perbankan sudah ada pemanggilan untuk memberikan keterangan, dengan harapan keterangan para saksi-saksi nantinya, bisa mengarahkan kepada pelaku itu sendiri," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Senin 17 November 2025.

Pastinya kata Kapolres, kasus tersebut diduga arahannya ke penipuan phising atau kejahatan siber, dan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, atau penyelidikan dilapangan.

"Dalam kasus tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar, apakah perlu meminta bantuan tim ITE dari Mabes Polri, untuk memudahkan pengungkapan kasus phishing atau kejahatan siber itu sendiri," ungkapnya.

Baca Selengkapnya

5). DUA Pertimbangan Ini Buat Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati

KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Humas PN Singkawang ungkap dua pertimbangan vonis mati Uray Abadi.
KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Humas PN Singkawang ungkap dua pertimbangan vonis mati Uray Abadi.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi resmi divonis mati pada Senin 17 November 2025.

Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang di ruang sidang.

Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan putusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya usai sidang digelar, Senin 17 November.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved