Viral Pontianak
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pria Gantung Diri di Kubu Raya karena Cinta, Isi Pesan Terakhir Viral
Kasi Humas Polres Kubu Raya Iptu Pasaribu menyebut jasad SO pertama kali ditemukan oleh sang ayah sekitar pukul 23.20 WIB.
BARANG SELUNDUPAN - Mobil mewah hasil selundupan asal Malaysia saat Konferensi Pers di Halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, pada Rabu, 15 Oktober 2025.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil mewah asal Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhammad Lukman, menuturkan kedua mobil tersebut masing-masing adalah Volvo C70 2.41 (A) tahun produksi 2006 dan Toyota Land Cruiser BJ60RG-KRC warna merah.
"Penindakan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas, dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21)" kata Lukman, saat Konferensi Pers di Halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sementara satu unit mobil lainnya diamankan pada 31 Agustus 2025 di lokasi yang sama, dan kini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Lukman mengatakan bahwa kasus mobil mewah tersebut menjadi bagian dari serangkaian penindakan terhadap berbagai upaya penyelundupan di sepanjang tahun 2025.
6). Peringati HUT 79, Bea Cukai Musnahkan 2,4 Batang Rokok Ilegal
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman saat pimpin konferensi pers pada Rabu 15 Oktober 2025 di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar di jalan Pak Kasih kota Pontianak,(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTiANAK - Momentum HUT Ke 79 Tahun 2025 Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat selama tahun 2025 berhasil menggagalkan sejumlah barang ilegal yang diantaranya rokok ilegal, minuman beralkohol (Minol) ilegal, mobil ilegal, barang pangan hingga pakaian bekas.
Dalam konferensi pers pada Rabu 15 Oktober 2025 di halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar di jalan Pak Kasih kota Pontianak, yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar M Lukman yang menyebutkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.
Dan rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar.
Seperti barang ilegal berupa rokok ilegal sebanyak 3,81 juta batang rokok dan minol sebanyak 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.
Hal tersebut lantaran saat ini Kementerian Keuangan RI melalui Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Pontianak
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar Hari ini
Kubu Raya
fakta-Fakta Tragedi Maut Cinta LDR di Kubu Raya
Tragedi Cinta LDR di Kubu Raya
Motif Tragedi Cinta Kubu Raya
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kecelakaan Damri vs Motor di Jalan Sungai Jawi Pontianak Viral |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Monterado Bengkayang |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Guru Tewas Kecelakaan di Pontianak Timur, Wanita di Sanggau Bundir |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Viral Video Diduga Pelecehan ke Bacaan Ta'awudz di Sambas |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Maut Pelajar di Kota Amoy, HP Wakil Wali Kota Pontianak Diretas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.