Breaking News

Viral Pontianak

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Sekda Kalbar Jawab Isu ASN Terima Bansos hingga Lokasi SMA Garuda

Isu ini pertama diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Angita Putri/istimewa
KALBAR POPULER - Sekda Kalbar Harisson saat ditemui di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 11 September 2025 (kiri). Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains Dan Teknologi Republik Indonesia, Stella Christie melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melihat lokasi pembangunan sekolah garuda di tiga lokasi. Salah satunya di Desa Antibar, Mempawah, pada Rabu 10 September 2025 (kanan). 

Baca Selengkapnya

3). PN Pontianak Tolak Praperadilan, Polda Kalbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencabulan Anak 

SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sebelum sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar, Rabu 10 September 2025. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan penyidik kini bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. 

SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sebelum sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar, Rabu 10 September 2025. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan penyidik kini bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan pemohon dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia dengan amar putusan:

1. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum
3. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon sebesar nihil.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menyatakan penyidik kini bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. 

“Intinya bahwa dengan ditolaknya permohonan dari pemohon, maka penyidik dapat melanjutkan tahap penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp.

Baca Selengkapnya

4). VIRAL Pemuda Dayak Laporkan TikToker Pontianak ke Polda Kalbar, Ini Penyebabnya!

RIZKY KABAH DILAPORKAN - Ketua Umum PD Kalbar, Srilinus Lino (tengah) saat ditemui di Rumah Adat Betang, Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 11 September 2025. PD Kalbar resmi melaporkan TikToker Pontianak, Rizky Kabah atas dugaan penyebaran informasi palsu.

RIZKY KABAH DILAPORKAN - Ketua Umum PD Kalbar, Srilinus Lino (tengah) saat ditemui di Rumah Adat Betang, Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 11 September 2025. PD Kalbar resmi melaporkan TikToker Pontianak, Rizky Kabah atas dugaan penyebaran informasi palsu.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Chris Hamonangan/TikTok @riezky.kabah)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PD Kalbar) resmi melaporkan TikToker asal Pontianak, Rizky Kabah dengan akun TikTok @riezky.kabah ke Polda Kalbar.

PD Kalbar menyebut Rizky Kabah diduga menyebarkan informasi palsu yang menyebut "Suku Dayak adalah Penganut Ilmu Hitam".

‎Ketua Umum PD Kalbar, Srilinus Lino, menyebut pernyataan tersebut membuat masyarakat Dayak merasa gelisah, terhina, dan tersakiti. 

"Kami tidak membenci siapapun, tetapi framing yang menghina Suku Dayak ini sangat disayangkan. Kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap akun tersebut karena sudah meresahkan," ujar Srilinus saat ditemui di Rumah Adat Betang, Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak pada Kamis 11 September 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved