Berita Viral
PAN dan NasDem: Stop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni
NasDem dan PAN kompak meminta Gaji dan Tunjangan untuk keempat Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya disetop.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
• CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Resmi Meluncur Xiaomi 15T dan 15T Pro Lengkap Spesifikasi Fitur Keunggulan dan Harga Semua Varian |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Pasang Listrik PLN Baru Mulai September 2025 untuk Golongan Pelanggan Subsidi |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Penyaluran Subsidi Terbaru 2025 Lengkap BBM, LPG hingga Listrik |
![]() |
---|
Fitur Live TikTok Indonesia Aktif Kembali, Cek Harga Gift Paus Terbaru Kini Lebih Murah? |
![]() |
---|
Terungkap Motif Pelaku Tembak Staf KBRI Zetro Leonardo Purba di Peru hingga Tewas, Korban Rampok? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.