Imlek dan Cap Go Meh 2026

Aturan Memberi Angpao Imlek: Siapa yang Berhak Memberi dan Menerima?

Memberi angpao ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena terdapat batasan usia, status pernikahan, hingga cara penyerahan.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
ANGPAO IMLEK - Ilustrasi angpao Imlek. Berikut aturan memberi dan mendapat angpao Imlek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagi angpao telah menjadi tradisi yang paling dinantikan setiap perayaan Tahun Baru Imlek, tak terkecuali pada penyambutan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di tahun 2026.

Namun, dibalik kemasan amplop merah yang melambangkan keberuntungan dan pengusir energi negatif tersebut, terdapat aturan adat dan etika yang telah diwariskan turun-temurun.

Memberi angpao ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena terdapat batasan usia, status pernikahan, hingga cara penyerahan yang dianggap sopan dalam budaya Tionghoa.

Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah seseorang yang sudah bekerja namun belum menikah wajib memberi angpao?

Apakah mereka justru masih berhak menerimanya?

Berikut aturan memberi angpao Imlek dilansir berbagai sumber:

40 Ucapan Selamat Imlek 2026 Bahasa Inggris, Mandarin, dan Indonesia yang Menyentuh Hati

Aturan Memberi Angpao Imlek

1. Siapa yang Berhak Memberi Angpao?

Orang yang sudah menikah = wajib memberi angpao kepada anak-anak, kerabat, atau teman yang belum menikah.

Orang tua kepada anak = simbol kasih sayang dan doa keberkahan.

Kerabat lebih tua kepada yang lebih muda = menjaga tradisi hormat dan persaudaraan.

Atasan kepada bawahan (dalam lingkup kerja) = bentuk penghargaan dan doa keberuntungan.

2. Siapa yang Berhak Menerima Angpao?

Anak-anak = penerima utama, sebagai simbol harapan masa depan cerah.

Kerabat atau teman yang belum menikah = tradisi menyebutkan mereka masih berhak menerima angpao.

Lingkup sosial tertentu = misalnya murid dari guru, bawahan dari atasan, atau junior dari senior.

Contoh Susunan Acara Imlek 2577 Tahun 2026 Lengkap dari Pembukaan hingga Penutup

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved