Sementara dari sisi bank, aturan tersebut mengatur beberapa kewajiban, antara lain:
Menyusun kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging status rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, penguatan strategi anti-fraud, serta manajemen risiko terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
OJK menilai penerbitan aturan ini akan mendorong industri perbankan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Semoga informasi ini bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp