Berita Viral

DIPERKETAT! Resmi Berlaku Aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025, Kini Ada 3 Klasifikasi

Makin diperketat aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025 yang telah ditetapkan OJK kini dibagi menjadi tiga klasifikasi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
TRANSAKSI BANK - Ilustrasi. Makin diperketat aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025 yang telah ditetapkan OJK kini dibagi menjadi tiga klasifikasi. 

Sementara dari sisi bank, aturan tersebut mengatur beberapa kewajiban, antara lain:

Menyusun kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging status rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, penguatan strategi anti-fraud, serta manajemen risiko terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
OJK menilai penerbitan aturan ini akan mendorong industri perbankan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved