Berita Viral

SELISIH Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN

Cek selisih tarif resmi listrik terbaru November 2025 lengkap harga token semua golongan PLN selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TARIF LISTRIK - Ilustrasi. Cek selisih tarif resmi listrik terbaru November 2025 lengkap harga token semua golongan PLN selengkapnya cek disini. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025.
  • Tarif listrik rumah tangga untuk meteran daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami kenaikan pada Oktober-Desember 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek selisih tarif resmi listrik terbaru November 2025 lengkap harga token semua golongan PLN selengkapnya cek disini.

Tarif listrik rumah tangga untuk meteran daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami kenaikan pada Oktober-Desember 2025

Tidak adanya kenaikan tarif listrik per kWh pada periode tersebut berlaku untuk semua golongan rumah tangga, baik subsidi dan nonsubsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap.

Dengan begitu, tarif listrik daya 1.300 dan 2.200 VA per 1 November 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya.

Baca juga: BERUBAH Semua Harga BBM Besok di SPBU Seluruh Indonesia Terbaru Senin 3 November 2025

Berikut rincian harga listrik untuk daya 1.300 dan 2.200 VA:

- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga lainnya adalah sebagai berikut:

- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)

- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Semantara itu, harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya pembelian token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Hal serupa berlaku untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian tersebut akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.

Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.

Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik

Untuk pengisian token listrik menyesuaikan tarif dasar listrik dan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, pelanggan di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.

Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:

- Harga token: Rp 50.000

- PPJ 3 persen: Rp 1.500

- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Baca juga: BERUBAH! Tarif Listrik Besok Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Terbaru Senin 3 November 2025

Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved