“Kalau pelaku mungkin bisa pindah sekolah atau keluar kota, catatannya bisa bersih. Tapi korban? Foto-foto itu bisa muncul kapan saja. Anak-anak ini bisa terus dihantui,” ujar Sharmila.
Kekhawatiran ini semakin besar saat membayangkan masa depan anak-anak mereka.
“Apalagi nanti kalau mau menikah, atau ketika mereka berhijab. Punya jejak digital vulgar kan sangat memalukan,” tambahnya.
Polisi Diminta Bertindak Tegas
Hingga kini, pihak keluarga korban terus mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
“Kami melaporkan dengan pasal pornografi dan UU ITE. Karena ini menggunakan media digital, kami berharap aparat serius menangani,” jelas Sharmila.
Sementara itu, penyidik Polres Cirebon Kota telah memeriksa tiga terduga pelaku berinisial V, I, dan A.
Ketiganya masih berstatus pelajar dari sekolah favorit di Cirebon.
Tidak hanya menyebarkan, para pelaku diduga juga memperjualbelikan foto hasil manipulasi AI itu di Telegram dengan harga Rp50 ribu.
Orang Tua Pelaku Minta Maaf
Orang tua pelaku, melalui kuasa hukum mereka, akhirnya buka suara.
Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
“Bahwa memang kami melakukan konferensi pers ini untuk meminta maaf sedalam-dalamnya atas perilaku klien kami yang tidak baik,” ujar Angga, kuasa hukum dua terduga pelaku, I dan A.
Meski begitu, keluarga berharap fakta sebenarnya bisa terungkap.
“Kami sadar perilaku klien kami salah. Tapi kami ingin menjelaskan kronologisnya agar tidak simpang siur,” tambahnya.