TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi kasus mobil polisi terobos lampu merah lalu tabrak pemotor di Pekanbaru lengkap dengan ending kasusnya.
Diketahui mobil Ford Ranger milik Brimob Polda Riau bernomor polisi 17503-IV.
Dikemudikan oleh anggota Polda Riau Kopral Enro Nadapdap (33).
Pada peristiwa itu, ia menerobos lampu merah.
Kemudian menabrak seorang pengendara sepeda motor.
• Aksi Pria di Bogor Sengaja Bikin Hoaks Jadi Korban Begal Padahal Takut Istri Karena Gadai Motor
Peristiwa ini tepatnya terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis 21 Agustus 2025, sekitar pukul 14.20 WIB.
Adapun motor Honda Supra X bernopol BM 6959 MAN tersebut dikendarai oleh Hokkop Rikardo Sihombing (19).
Kejadian ini dijelaskan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B W Wicaksana.
Ia mengatakan, kecelakaan terjadi karena Enro tidak berhati-hati saat mengemudi.
"Pengemudi mobil dinas Ford Ranger diduga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati saat berkendara.
Berdasarkan kesimpulan sementara, pengemudi tidak mematuhi isyarat lampu lalu lintas, yang pada saat itu berwarna merah," ujarnya.
Akibat tabrakan tersebut, Hokkop mengalami sejumlah luka di tangan kanan, tangan kiri, dan punggung.
Korban sempat dibawa ke RS Prima Pekanbaru.
Untuk mendapatkan penanganan medis.
"Korban sudah mendapatkan perawatan dan saat ini kondisinya sudah membaik dan bisa beraktivitas kembali," tambah AKP Satrio.