Sebagaimana Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Rizzky menjelaskan bahwa besaran iuran JKN yakni
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta Kelas II: Rp 100.000
- Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.
• Tanggapan Direktur RSUD dr Soedarso terkait Wacana Kenaikan Iuran BPJS
Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!