- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas III: Rp 35.000/orang/bulan.
Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000/bulan dikurangi subsidi Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Karena itu, peserta kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan total Rp 35.000/bulan.
Adapun untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuan pembayaran BPJS Kesehatan keryawan tersebut yaitu 1 persen dibayar oleh Peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Iuran peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000 per bulan.
Dengan begitu, peserta PBI tidak perlu membayar iuran apapun.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan lewat aplikasi
Berikut ini langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh lalu buka aplikasi Mobile JKN Faskes
- Tekan menu “Pendaftaran Peserta Baru
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, dan pilih “Selanjutnya”
- Ketik nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode Captcha. Tekan “proses”