HUT Kemerdekaan RI

455 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI KEMERDEKAAN - Foto bersama dalam kegiatan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa di Aula Lapas kelas IIB Kota Singkawang, pada Minggu 17 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 455 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu 17 Agustus 2025.

Selain itu, sebanyak 452 warga binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran kegiatan tersebut.

Apalagi, penyerahan remisi tahun ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama jajaran Forkopimda Kota Singkawang.

Wali Kota Tjhai Chui Mie Apresiasi Hasil Karya Warga Binaan Lapas Singkawang

“Alhamdulillah, pada remisi kali ini jumlah penerima remisi umum sebanyak 455 orang. Untuk remisi dasawarsa, ada 452 orang, dan ini hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Artinya, akan ada lagi di tahun 2035,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari jumlah tersebut terdapat 10 orang warga binaan yang langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi. 

Mereka pun bisa langsung kembali berkumpul bersama keluarga pada hari yang sama.

“Dalam pemberian remisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya warga binaan harus berperilaku baik, menunjukkan penurunan risiko, dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” terangnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini