PETI Kalbar Terbongkar! Emas 33 Kg dan Uang Miliaran Disita serta 65 Orang Ditangkap Polda Kalbar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin (tengah) saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia mengatakan terdapat 65 orang tersangka dari kasus pidana PETI tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah provinsi Kalbar.

Dalam periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 40 kasus PETI yang tersebar di 26 lokasi berbeda, mulai dari kawasan hutan, sungai, darat hingga tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 65 tersangka.

Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Penjual Solar Ilegal di Singkawang

“Sebanyak 65 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus PETI ini"

"Mereka berperan aktif dalam kegiatan tambang ilegal, baik di lapangan maupun dalam proses distribusi dan pengolahan emas,” jelas Burhanudin.

Barang Bukti Menggunung: 33 Kg Emas, Uang Tunai, dan Mata Uang Asing

Dalam penggerebekan dan penertiban lokasi tambang ilegal tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 33,71 kilogram emas dalam berbagai bentuk.

Mulai dari olahan tahap awal, olahan tahap akhir, hingga bentuk lempengan dan batangan siap jual.

Tak hanya itu, turut disita pula 25 unit mesin tambang, baik mesin diesel, alat penyedot pasir, hingga alat berat yang digunakan untuk mengeksplorasi emas secara ilegal.

Baca juga: 80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan Lewat Perbatasan Kapuas Hulu Polisi Tangkap 6 Orang

Selain emas dan alat tambang, Polda Kalbar juga menyita uang tunai sebesar Rp90.230.000 serta sejumlah mata uang asing yang diduga berasal dari transaksi lintas negara hasil tambang ilegal, yakni:

  • 2.976 Ringgit Malaysia
  • 15.370 Baht Thailand
  • 16.000 Dolar Taiwan (TWD)
  • 562.000 Dolar Singapura (SGD)

“Ini menunjukkan bahwa praktik PETI bukan sekadar persoalan lokal. Jaringannya telah meluas hingga melibatkan transaksi internasional,” imbuhnya.

Modus Beragam, Dari Tradisional hingga Gunakan Alat Berat

Menurut Burhanudin, para pelaku memiliki modus operandi yang sangat beragam, mulai dari metode manual atau tradisional, hingga eksploitasi besar-besaran menggunakan alat berat dan teknologi pengolahan modern.

Proses eksplorasi dilakukan di tempat terpencil seperti kawasan hutan lindung dan pinggiran sungai.

Halaman
12

Berita Terkini