Satreskrim Polres Landak Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Landak

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Landak saat akan menyerahkan tersangka pembunuhan ke Kejari Landak pada Selasa 5 Agustus 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit I Tipidum Satreskrim Polres Landak resmi menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dalam proses Tahap II penanganan perkara pembunuhan berencana yang terjadi pada awal Mei lalu.

Tersangka A yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Andi anak dari Pendi, kini akan menjalani proses hukum selanjutnya setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada hari Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

"Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Heri Susandi pada Rabu 6 Agustus 2025.

Lanjut Kasat Reskrim bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan kerja sama berbagai pihak dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. 

Baca juga: Satlantas Polres Landak Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena termasuk tindak pidana berat, yaitu pembunuhan berencana. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan memberi keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Landak telah menerima tersangka untuk menjalani proses persidangan dalam waktu yang akan di tentukan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved