TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar membeberkan soal kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditkrimsus Polda Kalbar mengungkap 20 penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan BBM yang disalahgunakan itu meliputi Solar Subsidi dan Pertalite.
Alhasil, Ditkrimsus Polda Kalbar menetapkan 18 tersangka.
18 tersangka itu terdiri dari pengangkut dan penjual.
Selain itu, Ditkrimsus juga mengamankan 14.070 liter BBM jenis Pertalite, 14.875 liter Solar Subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg.
“14.070 liter BBM jenis pertalite, 14.875 liter solar subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.
Tidak hanya BBM dan gas subsidir, Ditkrimsus juga menyita 12 unit kendaraan mulai dari dump truck, pick up, dan mini bus, serta dua buah perahu sampan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan ilegal.
• 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 20 Kasus Penyalahgunaan BBM-Gas Subsidi, Truk Terperosok di Serdam
Modus Pelaku
Kombes Pol Burhanudin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi.
“Mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi sebagai penyalur atau agen resmi. Menggunakan mobil pribadi, truk tertutup, atau mobil tangki ilegal untuk mengangkut BBM bersubsidi,” terangnya.
Ia menambahkan, BBM subsidi juga dibeli secara legal namun dijual kembali ke sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Polda Kalbar Ungkap Penjualan BBM Ilegal di Singkawang
Di sisi lain, Ditkrimsus juga berhasil mengungkap penjualan BBM ilegal di Kota Singkawang.
Kombes Pol Burhanudin mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada 26 Juli 2025 lalu di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Tersangka berinisial K alias SB diamankan bersama satu unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor polisi KB F13XX XX.
“Kemudian yang kedua 13 jerigen dengan kapasitas 35 liter jenis solar sebanyak 455 liter, kemudian hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, Rabu 6 Agustus 2025.
• Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, 18 Tersangka Diamankan
Menurut Burhanudin, tersangka membeli solar dari para pengantri di SPBU Jalan Pasiran dengan harga Rp 10 ribu per liter.
“Selanjutnya dijual kembali kepada penambangan-penambangan ilegal Kabupaten Bengkayang seharga Rp 11 ribu per liter. Sehingga ada keuntungan dari satu liter dikurang Rp1 ribu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
“Adapun ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar,” tegas Burhanudin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!