Polda Kalbar Bongkar Kasus PETI di Sanggau, Amankan Dua Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PETI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Ia mengatakan kasus tersebut diungkap pada 29 Juli 2025 di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan kasus tersebut diungkap pada 29 Juli 2025 di aliran Sungai Kapuas, Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Ada dua orang tersangka yang berhasil kita amankan, yaitu A alias UWB dan S alias MN," ujar Kombes Pol Burhanudin dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin menggunakan lanting dan mesin penyedot emas di atas aliran Sungai Kapuas.

Ia juga menambahkan bahwa telah menyita beberapa barang bukti di lokasi kejadian. 

"Barang bukti yang kita sita di antaranya satu set lanting dengan mesin penyedot emas, dua helai karpet kain, alat pendulang emas, mesin pompa air, potongan drum plastik, pipa spiral, kepala pompa, satu botol kecil berisi merkuri, dan butiran pasir diduga emas seberat kurang lebih 1 gram," jelas Kombes Pol Burhanudin. 

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh emas yang kemudian dijual kepada penampung.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI, Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi Sepanjang 2025

"Ini juga sedang kami dalami lebih lanjut terkait alur penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini