Nikita, yang sebelumnya dikenal lantang dan vokal, kali ini tampak lebih tenang namun tetap tegas dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan lanjutan terkait kondisi kesehatan kliennya maupun perkembangan kasus hari ini.
Publik kini menantikan kelanjutan sidang yang semakin memanas dari waktu ke waktu.
"Tapi saya bisa menjalankan sidang hari ini, Yang Mulia," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Dalam laporan itu, turut disebut nama Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif".
Dari hasil penyelidikan, Nikita dan Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus saksi.
Nikita sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama tiga bulan, sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan ini, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan pada dakwaan kedua, Nikita dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!