TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kota Pontianak diterjang hujan lebat disertai angin kencang pada Minggu 3 Agustus 2025 lalu.
Namun siapa sangka, hari Minggu yang tenang malah berubah menjadi mimpi buruk.
Nasib buruk dialami Aulia, warga Pontianak Timur di hari itu.
Sekitar pukul 09.15 pagi WIB, rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tiba-tiba mengeluarkan suara aneh sebelum akhirnya ambruk.
Atap dan sebagian dinding rumah roboh, menimpa lantai bawah dan menyisakan kekacauan.
Kejadian itu menjadi puncak dari dugaan korsleting listrik yang terjadi sehari sebelumnya.
Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan utama, sekaligus menempati satu dari enam berita terpopuler di Tribunpontianak.co.id selama dua hari terakhir.
Berikut rangkuman enam berita terpopuler:
Baca juga: 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang
1). Pontianak Diguncang Angin dan Hujan Lebat, Rumah Aulia di Tanjung Raya II Roboh
RUMAH ROBOH - Bagian atas sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Raya II, Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) roboh pada Minggu 3 Agustus 2025 pagi WIB. Korban berharap bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.(TRIBUN PONTIANAK/PERY PARDEDE)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aulia tak pernah menyangka, hari Minggu yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk.
Sekitar pukul 09.15 pagi WIB, rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tiba-tiba mengeluarkan suara aneh sebelum akhirnya ambruk.
Atap dan sebagian dinding rumah roboh, menimpa lantai bawah dan menyisakan kekacauan.
Kejadian itu menjadi puncak dari dugaan korsleting listrik yang terjadi sehari sebelumnya.
Menurut Aulia, pada Sabtu malam, hujan deras, angin kencang, dan kilat membuat listrik di rumahnya sempat mengalami masalah.
2). 15 Terpidana Narkotika Rutan Pontianak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
AMNESTI DAN ABOLISI - Kepala Rutan Kelas II A Pontianak Timbul Aliansyah Panjaitan saat serahkan langsung surat Amnesti kepada satu diantara 15 WBP yang tercatat mendapatkan Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Sabtu 2 Agustus 2025.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 15 Terpidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak langsung bebas setelah mendapatkan hadiah kemanusian dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hadiah kemanusian tersebut Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk ke 1.178 Terpidana yang tersebar di UPT Pemasyarakat se Indonesia di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas)
Dari ribuan WBP se-Indonesia, ada 15 terpidana yabg tercatat WBP Rutan Kelas II A Pontianak yang mendapatkan amnesti tersebut.
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak Timbul Aliansyah Panjaitan mengatakan setelah di lakukan kroscek kepada WBP yang ada di Rutan Kelas II A Pontianak ada 15 orang terpidana yang layak mendapatkan amnesti sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Ke 15 terpidana itu kasus Nakotika yakni di pasal 127 yakni katagori pengguna ,"ujarnya pada Senin 4 Agustus 2025.