TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sebanyak 66 anak terjaring saat tim gabungan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak,Anak-anak tersebut ditemukan di 28 titik lokasi wilayah Pontianak Barat, Sabtu 2 Agustus 2025.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama tim terpadu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
“Dari hasil penyisiran sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha lainnya, tim masih menemukan anak-anak yang berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” ujar Annisa.
Menurut Annisa, anak-anak yang terjaring dilakukan pendataan dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada pengelola kafe maupun pelaku usaha.
• BREAKING NEWS - Mahasiswa Pontianak Tewas Terjebak Cuaca Ekstrem di Gunung Bawang Bengkayang
Pamflet imbauan agar tidak melayani anak-anak setelah pukul 22.00 WIB turut ditempel di sejumlah tempat usaha.
“Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.
Annisa menegaskan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di malam hari.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” imbuhnya.
Ia juga mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh,” tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!