TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah harga bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru per 1 Agustus 2025.
Harga membuat SIM C per 1 Agustus 2025 mendapat pembaruan.
SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor.
SIM ini dirilis oleh Polri ke pengendara motor yang dianggap memenuhi syarat berkendara.
Membuat SIM C tak luput dari biaya administrasi yang wajib dibayar oleh pengendara.
Lantas berapa harga bikin SIM C per 1 Agustus 2025?
• SIM Ditahan saat Razia Luar Kota? Kini Bisa Diambil Tanpa Sidang di Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Harga Bikin SIM C per 1 Agustus 2025
Harga pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, berikut rincian biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM C untuk pengendara sepeda motor di Indonesia:
-SIM C (≤250 cc): Rp 100.000
-SIM C I (250–500 cc): Rp 100.000
-SIM C II (>500 cc): Rp 100.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum ujian praktik dan teori
Biaya Perpanjangan SIM C
Semua golongan SIM C: Rp 75.000