TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Reformasi aturan pakaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) adalah langkah strategis untuk menjawab tuntutan dinamika dunia kerja modern.
Dengan penataan ulang busana dinas ini, pemerintah berupaya menciptakan citra aparatur yang lebih profesional, ramah, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
1. Latar Belakang Perubahan
Seiring dengan konsep “New Work Culture” yang menekankan fleksibilitas dan kolaborasi, Kemendikdasmen melihat perlunya menyesuaikan standar berpakaian ASN agar lebih representatif. Kebijakan lama yang cenderung kaku dan seragam tunggal dianggap kurang mendukung kenyamanan, kreativitas, dan tidak mencerminkan keragaman pegawai.
2. Manfaat bagi Pegawai
Meningkatkan Rasa Profesional
Setelan kerja yang disesuaikan dengan fungsi jabatan membuat ASN tampil lebih percaya diri dan kredibel di mata publik.
Fleksibilitas dan Kenyamanan
Pilihan busana yang lebih variatif (seragam batik, blazer, hingga smart casual sesuai hari) membantu pegawai merasa nyaman tanpa mengorbankan kesan formal.
Penguatan Identitas dan Kebanggaan
Dengan desain yang modern dan berkualitas, ASN akan lebih bangga mengenakan pakaian dinas, memupuk semangat kebersamaan dan loyalitas instansi.
Mendorong Inklusi
Aturan yang mengakomodasi beragam kebutuhan (misalnya ukuran dan model bagi pegawai difabel atau yang berhijab) memastikan setiap orang dapat berpartisipasi secara setara.
• Modul Ajar Bahasa Arab Kelas 7 MTS Kurikulum Merdeka Terbaru 2025
3. Tujuan Pemerintah
Melalui pembaruan pedoman berpakaian ini, pemerintah menargetkan terciptanya suasana kerja yang:
Profesional – Menunjang kredibilitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Inklusif – Menghargai keberagaman dan kebutuhan khusus setiap individu.
Produktif – Memberikan kebebasan berpakaian yang nyaman dan fungsional agar pegawai dapat bekerja optimal.
4. Implementasi dan Pengawasan
Kemendikdasmen akan menerbitkan rincian teknis berupa:
Kalender “Hari Busana Resmi” dan “Hari Busana Santai”
Contoh palet warna dan motif yang diperbolehkan
Panduan mix-and-match agar tetap sopan dan tertib
Pengawas internal dan unit kepegawaian bertugas memastikan kepatuhan tanpa perlu penegakan yang bersifat represif, melainkan melalui edukasi dan sosialisasi.