TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Uang Rp 600 ribu dipastikan hangus di Kantor Pos jika penerima BSU 2025 tidak segera melakukan penarikan sebelum 31 Juli 2025.
Untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos diimbau segera mencairkan bantuannya.
Jika tidak, uang Rp 600 ribu tersebut akan hangus.
Seperti yang disampaikan oleh Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan.
Ia menyampaikan bahwa pengambilan BSU hanya bisa dilakukan maksimal sampai 31 Juli 2025.
⢠31 Juli 2025 Batas Terakhir Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara, Hangus Jika Tak Diambil
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," ujar Andi, Jumat 11 Juli 2025.
Bantuan tunai sebesar Rp 600.000 ini sudah dapat dicairkan sejak 3 Juli 2025.
Meski demikian, Andi menyebut batas waktu pencairan bisa saja diperpanjang apabila ada permintaan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk segera mengecek status penerima melalui aplikasi PosPay dan mengambil bantuan sebelum tenggat waktu berakhir.
Bagi Anda yang ingin mengecek BSU 2025 via aplikasi, berikut ini tutorial lengkapnya.
Cara cek BSU 2025 di aplikasi PosPay
- Unduh aplikasi PosPay di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Setelah aplikasi PosPay terpasang di ponsel Anda, buka aplikasi PosPay (tidak perlu login).
- Pada layar utama, ketuk ikon huruf āiā berwarna oranye di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker.