TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kelompok dan kategori masyarakat yang dipastikan tidak layak untuk menerima bantuan sosial atau Bansos resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Ia mengungkapkan sejumlah kategori masyarakat yang dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial (bansos) setelah dilakukan verifikasi dan validasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini disampaikannya usai acara rakor Implementasi Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Gus Ipul mengatakan bahwa penerima bansos yang berada dalam kategori tidak layak umumnya berada di Desil 6 sampai 10 dalam pemeringkatan kesejahteraan.
• TOTAL 9 Juta Pekerja Belum Terima BSU 2025, Cek Jadwal Tahap Terbaru Pencairan Subsidi Gaji BPJS
Bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, yaitu mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga 4.
“Jadi alokasinya tetap. Alokasi untuk penerima bansosnya tetap. Kita alokasikan kepada mereka yang lebih berhak. Yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.
“Sementara yang katakanlah inclusion error itu tadi, yang 1,9 juta yang kita keluarkan itu berada di Desil 6 sampai 10.
Jadi kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” lanjutnya.
Gus Ipul menegaskan, jumlah penerima tidak dikurangi, hanya disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
“Jadi alokasi bantuannya tetap tidak berubah. Untuk program PKH, 10 juta keluarga penerima.
Untuk bantuan pangan tunai atau sembako, 18,3 juta penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.
“Dan untuk PBI 96 juta lebih (penerima). Jadi alokasinya enggak berubah.
Cuma sasarannya yang berubah, penerima manfaatnya yang berubah.
Atas hasil pemutakhiran verifikasi dan validasi,” tambah dia.