Namun saat hendak meninggalkan lokasi, korban terlibat cekcok dengan M karena sepeda motor korban menabrak motor pelaku.
Sementara itu, kemudian M terlihat merampas kunci motor milik korban dari pinggangnya setelah perdebatan antara keduanya dan kedua terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Saat ini pelaku HYA alias Samseng telah ditahan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap DPO M"
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Wawan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!