KRONOLOGI Samseng & Jek Kelabui Pemuda yang Pesan Wanita Lewat Aplikasi di Gang Kusuma Wijaya Imbon

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA CURAS - Foto salah satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial HYA alias Samseng (37) yang diamankan di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MSG (24) yang menjadi korban curas pada Kamis, 3 Juli 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – HYA alias Samseng (37) dan M alias Jek bersiasat seolah-olah menjadi wanita yang menjajakan diri lewat aplikasi kencan.

Ketika perangkapnya mendapatkan mangsa, HYA alias Samseng (37) dan M alias Jek langsung melancarkan aksi kejahatannya dengan memeras korban.

Samseng dan Jek melakukan pencurian dengan kekerasan (curas)  terhadap korban MSG (24).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan kasus curas ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025.

Mendapat laporan, pihak polisi langsng bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Satu dari dua pelaku curas di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.05 WIB.

Pelaku yang ditangkap adalah HYA alias Samseng (37).

Kronologi penangkapan:

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni HYA alias Samseng (37) dan M alias Jek. Kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan dan memperoleh informasi bahwa Samseng berada di Gang Peniti 2," ujar Kompol Wawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Samseng tanpa perlawanan.

Baca juga: Kronologi Pelecehan yang Dialami Nadin Amizah, Bukan Sekadar Ketidaknyamanan Tapi Pelanggaran!

Dalam pemeriksaan, Samseng mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa bermula pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban diduga memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi kencan. 

Setelah menerima pesanan, Samseng mengirimkan lokasi pertemuan di Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya. 

"Setibanya di lokasi, korban menghubungi Samseng, yang datang bersama rekannya, M, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam"

"Mereka sempat melakukan negosiasi harga, namun karena tidak ada kesepakatan lalu pemesanan dibatalkan,” jelas Kompol Wawan. 

Namun saat hendak meninggalkan lokasi, korban terlibat cekcok dengan M karena sepeda motor korban menabrak motor pelaku.

Sementara itu, kemudian M terlihat merampas kunci motor milik korban dari pinggangnya setelah perdebatan antara keduanya dan kedua terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

"Saat ini pelaku HYA alias Samseng telah ditahan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap DPO M"

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Wawan.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini