PII Kalbar Kutuk Pengasuh Ponpes Cabul di Sungai Kakap dan Desak Audit Menyeluruh Seluruh Pesantren

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIDATO ATAS MIMBAR - Ketua PW PII Kalbar, Reski Legianto saat menyampaikan pidato diatas mimbas pada acara Leadership Basic Trainin PII beberapa waktu lalu. Reski Legianto menyebut tindakan pelaku pengausuh Ponpes cabul sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai agama dan pendidikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia pendidikan di Kalbar kembali tercoreng oleh bejat oknum pengasuh pondok pesantren yang ada di Sungai Kakap, Kubu Raya.

Soerang pengasuh Ponpes inisial NK (40) ditangkap pihak kepolisian karena mencabuli santrinya.

Dari pemeriksaan awal terdapat tiga korban nafsu bejat pengasuh Ponpes di Sungai Kakap tersebut.

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

PW PII Kalbar menyampaikan sikap tegas atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren yang ada di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Pengurus Wilayah KB PII Kalbar Dikukuhkan, Nasrullah Larada Minta Bangun Ukhuwah Kemanusiaan

Dalam pernyataan sikapnya PW PII Kalbar, menegaskan kejahatan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai pendidikan dan keagamaan, namun juga merusak rasa aman di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya karakter, akhlak, dan iman generasi muda.

Peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

PW PII Kalbar mengutuk dengan keras perbuatan tidak bermoral pelaku berinisial NK.

Ini adalah kejahatan seksual sekaligus bentuk penghianatan terhadap amanah pendidikan, pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, dan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Kiprah Lembaga Otonom KB PII Wati Kalbar Ciptakan Ketahanan Keluarga, Tanamkan Adab serta Moral

PW PII Kalbar meminta agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Kami menuntut aparat penegak hukum terkhususnya Polres Kubu Raya, Polda Kalbar dan Kejaksaan untuk memproses kasus ini secara terbuka dan tanpa kompromi," tegas pernyataan sikap PW PII Kalbar.

PW PII juga mendorong penerapan maksimal atas ketentuan pidana, serta pemberian reparasi, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan menyeluruh kepada korban.

PW PII Kalbar juga meminta pada stakeholder yang mempunyai kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami meminta dibentuknya mekanisme kontrol independen di setiap pesantren berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada anak," tambanya.

PW PII Kalbar mengusulkan :

Halaman
12

Berita Terkini