• Audit menyeluruh terhadap seluruh pesantren di Kalbar terkait sistem perlindungan anak.
• Pembentukan Satgas Perlindungan Santri di bawah koordinasi Kemenag dan KPAI/KPPAD di tiap kabupaten/kota.
• Penyediaan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang aman dan rahasia di lembaga pendidikan.
• Peningkatan pelatihan guru/pengasuh tentang etika pendidikan, perlindungan anak, dan anti-kekerasan.
• Sosialisasi intensif UU TPKS dan UU Perlindungan Anak kepada seluruh lembaga pendidikan.
• Pembentukan forum pemantauan masyarakat sipil untuk keterlibatan publik dalam mengawal institusi pendidikan keagamaan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!