- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon bisa menghubungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan (scan) kode QR.
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik 'aktivasi'
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
- KTP digital berhasil dibuat
Keuntungan KTP Digital
- Penggunaan lebih simpel
- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.
- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!