TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara aktifkan KTP Digital bisa dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan orang dari hp.
Memasuki tahun 2025 bisa dilakukan dengan mudah.
Pembuatan KTP digital bisa dilakukan cukup melalui HP saja menggunakan Aplikasi dengan mudah.
Proses pengaktifan sangat simple, hanya dengan download aplikasinya untuk tahap awal.
Lalu memulai pengaktifan KTP Digital atau yang disebut juga sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP Digital ini akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Diantaranya tak diperlukannya lagi foto copy e-KTP untuk pengurusan administrasi di tahun 2024.
Serta akan mempersingkat segala urusan.
Baca juga: Cara Mudah Hasilkan Cuan dari Aplikasi MOVA Belanja Selalu Dapat Cashback
Cara membuat KTP Digital bisa dilakukan sendiri dari rumah cukup di HP saja secara online.
Langkah selanjutnya hanya perlu mendapatkan kode barcode sebagai verifikasi.
Cara Membuat KTP Digital Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah