TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat cetak ulang KTP terbaru karena hilang atau rusak di kantor Dukcapil seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2025.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Dokumen ini menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan administratif.
Seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengakses layanan kesehatan, hingga mengurus dokumen perjalanan dan sekolah.
Namun dalam praktiknya, tak sedikit orang yang mengalami kehilangan KTP akibat berbagai hal, mulai dari terjatuh di jalan, tertinggal di tempat umum, atau lupa terakhir kali meletakkannya.
• Resmi Berubah Syarat Urus KTP dan KK Terbaru 1 Juli 2025 di Dukcapil, Alamat & Data Anggota Keluarga
Beberapa masyarakat kerap kebingungan soal langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus KTP hilang ini.
Harus ke kantor polisi untuk membuat surat kehilangan, atau dapat langsung ke kantor kecamatan.
Lantas, bisakah urus KTP hilang tanpa surat kehilangan dari kepolisian?
Buat KTP baru harus dengan surat kehilangan
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menegaskan, bahwa pembuatan ulang KTP wajib disertai surat kehilangan dari kepolisian.
“Iya, harus. Urus surat hilang dari kepolisian. Sudah itu saja,” ujar Handayani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kehilangan ke kantor kepolisian. Setelah itu, barulah masyarakat bisa melaporkan kehilangan tersebut ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melanjutkan proses pencetakan ulang KTP.
Cara mengurus surat kehilangan KTP
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan surat kehilangan KTP.
Pertama, pelapor perlu membawa identitas diri. Jika KTP yang bersangkutan hilang, pelapor dapat menyertakan fotokopi KTP sebelumnya atau identitas lain semisal kartu keluarga (KK).