Kedua, diperlukan juga surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Adapun langkah-langkah untuk mengurus surat kehilangan KTP adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor polisi terdekat.
- Masuk ke bagian pengaduan atau layanan masyarakat.
- Isi formulir pelaporan kehilangan dan sampaikan kronologi kejadian dengan jelas.
Formulir tersebut umumnya mencantumkan beberapa informasi, seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, jenis barang yang hilang, serta waktu dan lokasi kejadian.
Setelah itu, ikuti arahan petugas untuk menyelesaikan proses administrasi.
Umumnya, surat kehilangan yang diterbitkan berlaku selama 14 hari.
Cara mengurus KTP hilang
Dilansir dari Kompas.com (30/012025), berikut adalah dokumen untuk mengurus KTP hilang dan mencetaknya lagi yang baru:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi KK.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil terdekat yang sesuai lokasi pemohon.
• Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Cek Nama Buruh Pakai NIK KTP
Berikut cara mengurus KTP hilang:
- Mengisi F-1.02
- Melampirkan surat keterangan hilang dari polisi kepada petugas Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan
- Proses cetak ulang KTP biasanya tidak memakan waktu lama selama data dalam sistem kependudukan sudah lengkap dan sesuai
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan KTP baru.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!