TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak lima anak di bawah umur ditemukan berada di luar rumah saat patroli pembatasan jam malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Senin malam 9 Juni 2025.
Patroli dimulai pukul 21.00 WIB dan menyasar sejumlah tempat usaha seperti kafe dan tempat biliar di wilayah Kecamatan Pontianak Timur dan Utara.
Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak, Heri Suwito, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, yang mulai diberlakukan sejak 6 Juni 2025.
“Di peraturan tersebut, masyarakat diimbau turut berperan dalam mengawasi anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah, terutama di atas pukul 22.00 WIB,” ujar Heri Suwito kepada tribunpontianak.co.id, seusai melakukan patroli malam pada Senin, 9 Juni 2025.
Heri menambahkan, tempat usaha juga diminta aktif membantu pengawasan dengan membuat imbauan agar pengunjung di atas pukul 22.00 WIB adalah orang dewasa yang dapat menunjukkan KTP.
Ia juga menjelaskan bahwa definisi anak dalam Peraturan Wali Kota adalah individu yang belum berusia 18 tahun.
“Masih banyak ditemukan anak-anak yang berada di luar rumah di atas jam malam yang telah ditetapkan. Saat patroli di tempat biliar sekitar pukul 23.00 WIB, kami mendapati lima anak di bawah umur,” jelas Heri.
Untuk saat ini Satpol PP masih dalam tahap sosialisasi dengan mendata anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah pada batas jam malam yang telah ditentukan.
Namun, jika ke depan seluruh masyarakat dan pelaku usaha telah memahami aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!