TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu secara ekonomi.
Seringkali muncul pertanyaan apakah boleh seorang berniat berkurban kambing untuk satu keluarganya.
Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu.
Madzhab Maliki menetapkan tiga syarat agar kurban satu kambing mewakili satu keluarga dianggap sah, yaitu:
Anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah.
Memiliki hubungan kekerabatan.
Memiliki satu kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah.
• BESOK Puasa Tarwiyah Bacaan Niat Puasa 8 Dzulhijjah 1446 Hijriah Amalan Sunnah Jelang Hari Arafah
Jika ketiga syarat itu terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing itu dianggap sah dan setiap anggota keluarga tetap mendapatkan pahala dari kurban tersebut.
Ketentuan Hewan untuk Kurban
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan saat Iduladha, penting untuk memastikan hewan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Secara umum, para ulama menyepakati ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh hewan kurban, yaitu jenis hewan ternak, usia minimal sesuai dengan ketentuan syariat, serta kondisi kesehatan yang baik saat disembelih.
Usia Kambing
Salah satu syarat penting bagi kambing kurban adalah usianya. Berdasarkan aturan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah mencapai umur yang cukup.
Kondisi Kesehatan dan Fisik