Kambing yang dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat.
Beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan meliputi:
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua mata.
Hewan pincang yang mengganggu kemampuan berjalan normal.
• KAPAN Hari Puasa Arafah 1446 H Pasca Putusan Isbat Kemenag RI Lengkap Keutamaan Bulan Dzulhijjah
Hewan yang sangat kurus hingga tulangnya terlihat jelas tanpa lemak atau sumsum yang cukup.
Hewan yang sedang sakit parah.
Jenis Kelamin
Meskipun tidak ada aturan khusus terkait jenis kelamin kambing yang dijadikan kurban, baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan yang telah ditentukan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!