Jika berkaca pada 2022, berikut ini syarat penerima BSU:
- Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota
• Resmi Naik Nominal BSU 2025 Terbaru Berubah Jadi Segini usai Diskon Tarif Listrik Dibatalkan
- Bukan (PNS), TNI atau Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!