Idul Adha

HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM BERKUBAN - Bolehkah seseorang berkuban ternak betina saat Idul Adha 1446 H

Pendapat ini ditakwil oleh ashabnya Imam Syafii, bahwasanya ini tidak bermaksud untuk mengutanajan perempuan dalam konteks kurban.

Jadwal Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 3: Wajib Menang Vs Cina Kamis Ini

Melainkan yang dimaksudkan adalah dalam konteks berburu, jika ia hendak mengkonversikannya dengan uang, guna memberikan makanan (Dam Haji).

Mereka berpendapat, hewan betina lebih banyak.

Sebagian lain berpandangan bahwasanya yang dimaksudkan dalam pendapat kedua adalah ketika hewan betinanya tidak mengandung,

maka yang demikian lebih utama daripada jantan yang banyak lompat-lompatnya.

Namun jika ada hewan jantan yang tidak banyak lompat, dan hewan betina yang tidak mengandung, tentunya hewan jantan lah yang utama.

Demikianlah penjelasan mengenai lebih utamanya hewan yang dikurbankan, memandang adanya khilaf, maka sebaiknya memilih hewan yang memang berisi saja.

Karena spirit kurban adalah untuk bersedekah, jika hewannya banyak dagingnya, tentunya aman banyak orang juga yang mendapat bagian. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini