Idul Adha

HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM BERKUBAN - Bolehkah seseorang berkuban ternak betina saat Idul Adha 1446 H

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan amalan disunnahkan pada bulan Dzulhijjah 1446 H

Berdasarkan keputusan Kemenag RI Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Selain menunaikan Shalat Ied, berkurban binatang ternak adalah amalan sunnah yang dianjurkan.

Binatang ternak yang paling ramai dijadikan hewan kurban adalah kambing dan sapi.

Apakah hukum menjadikan kambing atau sapi berjenis kelamin betina sebagai hewan kurban ?

Menurut kesepakatan para alim fikih, hewan yang berjenis kelamin jantan maupun betina, boleh (bisa) dijadikan hewan kurban.

Meskipun hewan yang jantan, banyak lompat-lompatnya.

SIMAK Penjelasan Hukum Menjual Daging Kurban Saat Idul Adha atau Lebaran Haji

Dan hewan betinanya sering melahirkan.

Berdasarkan keterangan ulama berkurban dengan hewan jantan dan betina hukumnya diperbolehkan.

Lantas mana yang lebih diutamakan binatang betina atau jantan?

Hewan yang berjenis kelamin jantan dan betina sah untuk dijadikan hewan kurban, dan para ulama’ telah konsensus mengenai hal ini.

Hanya saja ulama’ berbeda pendapat mengenai keutamaannya, yakni baiknya hewan jantan atau betina.

Menurut qaul sahih, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Syafii dalam imla’ (suatu kitab yang didiktekan beliau kepada Imam Al-Buwaithi),

bahwa hewan jantan lebih utama untuk dijadikan hewan kurban. Pendapat ini juga dipedomani oleh banyak ulama’.

Namun Imam Al-Syafii memiliki pendapat (nash) yang beda, di mana beliau menyatakan bahwasanya hewan betina lebih utama untuk dikurbankan.

Halaman
12

Berita Terkini