TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar 3 bantuan yang dipastikan masih resmi berlanjut di 2026 ada Subsidi BBM, Gas LPG 3 Kg dan Diskon Token Listrik.
Pemerintah memastikan tetap memberikan subsidi energi untuk bahan bakar minyak (BBM), gas elpiji (LPG) tabung 3 kilogram, dan listrik pada 2026.
Informasi ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang diunggah di laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu 25 Mei 2025.
Dalam dokumen disebutkan, gejolak harga komoditas global berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, reformasi kebijakan subsidi perlu dilakukan secara hati-hati.
• SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil
Pertimbangan utamanya meliputi stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal, kesiapan data, serta kesinambungan usaha badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan evaluasi kebijakan subsidi dari 2023 hingga 2025, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan sejumlah program subsidi energi pada 2026.
1. Subsidi BBM
Pemerintah tetap memberikan subsidi tetap untuk BBM jenis solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Kebijakan ini disertai pengendalian volume serta pengawasan atas kelompok penerima manfaat.
Penetapan besaran subsidi mempertimbangkan kondisi makroekonomi, termasuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah.
Pemerintah juga melanjutkan kebijakan BBM tepat sasaran.
Penyaluran BBM bersubsidi disertai registrasi konsumen agar lebih efisien.
Sinergi antar lembaga pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dibutuhkan untuk memastikan konsumsi BBM bersubsidi terkendali.
2. Subsidi LPG 3 Kg
Pemerintah tetap melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Subsidi akan berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data identitas yang akurat.
Penggunaan teknologi pendataan diperlukan agar pengguna LPG 3 kg benar-benar tercatat by name by address.
Transformasi ini dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Subsidi Listrik
Subsidi listrik hanya diberikan untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Pemerintah akan menyesuaikan tarif untuk pelanggan non-subsidi.
• Skema Baru Diskon Listrik 50 Persen 5 Juni 2025 Kini Hanya Untuk Pelanggan Subsidi 450 dan 900 VA
Saat ini, subsidi untuk pelanggan rumah tangga golongan R1 450 VA dinilai belum tepat sasaran karena masih menyasar seluruh pelanggan.
Ke depan, subsidi hanya diberikan kepada rumah tangga yang benar-benar berhak menerimanya.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!