Berita Viral

Skema Baru Diskon Listrik 50 Persen 5 Juni 2025 Kini Hanya Untuk Pelanggan Subsidi 450 dan 900 VA

Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 kWh.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
DISKON LISTRIK - Poster diskon token listrik 50 persen. Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 VA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 VA.

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan diskon listrik ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.

Meski begitu, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

VIRAL Tagihan Listrik Mahal Usai Diskon 50 Persen Lengkap Alasan PLN hingga Dipanggil DPR RI

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Daftar penerima diskon listrik Juni 2025

Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU).

Kemudia bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved