TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diluncurkan pada tahun 2025.
Kabar baik ini menjadi angin segar bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Lewat program ini, siswa berkesempatan menerima bantuan pendidikan dengan nominal yang bisa mencapai Rp1,8 juta per tahun.
Program Indonesia Pintar hadir sebagai solusi nyata dari pemerintah untuk mencegah anak-anak usia sekolah mengalami putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Dengan proses pendaftaran yang tergolong mudahcukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) PIP menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang paling mudah diakses oleh masyarakat.
• UPDATE Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025, Berikut Rincian Sesuai Kelas Peserta
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan dana tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus.
Program ini menyasar anak-anak yang sedang menempuh pendidikan formal dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C.
Tujuan utamanya adalah memastikan anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak atas pendidikan yang layak, menyelesaikan sekolah minimal hingga tingkat menengah, dan tidak putus di tengah jalan karena faktor biaya.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana PIP 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Syarat Penerima PIP 2025
Agar dapat menerima bantuan PIP 2025, siswa harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal atau non-formal.
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
• Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO Tanpa Antre
Cara Daftar PIP 2025 Melalui pip.kemendikdasmen.go.id
Berikut langkah-langkah mendaftar PIP 2025 secara online:
- Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Klik menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir siswa.
- Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan.
- Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, KKS, atau SKTM.